Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Artikel

Dispetaru Kulon Progo Fasilitasi Ijin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Bagi 1 Pustu dan 8 SD

15 Juni 2022  MUJIRIN  1.905 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka tertib administrasi, serta demi melaksanakan amanat peraturan perundangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Kulon Progo melakukan pendampingan dan fasilitasi pengurusan ijin Gubernur bagi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa-desa di wilayah kerjanya.

Seperti yang dilaksanakan di Pendopo Kalurahan Karangsari pada hari Rabu, 15 Juni 2022. Dispetaru Kulon Progo menghadirkan sejumlah 8 orang perwakilan dari Sekolah-sekolah Dasar (SD) di Karangsari untuk menyelenggarakan koordinasi teknis pengurusan ijin Gurbernur pemanfaatan tanah kas desa. Diketahui, keberadaan sejumlah 8 Sekolah dan juga 1 Puskemas Pembantu, berdiri di atas tanah Kas Desa Karangsari.

Perubahan Status Kepemilikan Tanah Kas Desa di Yogyakarta

Yogyakarta memang istimewa. Sebagaimana diakui oleh negara melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Berbagai mandat khusus (istimewa) diberikan kepada DIY. Termasuk didalamnya adalah jabatan Gubernur DIY yang secara istimewa diberikan kepada Sultan Yogyakarta. 

Hak istimewa atas kepemilikan tanah juga diberikan kepada Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten. Melalui Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten yang notabene merupakan peraturan turunan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Di dalam pasal-pasalnya turut mengatur keberadaan tanah kas desa di DIY yang berasal dari hak anggaduh statusnya adalah tanah Kasultanan.

Dengan berubahnya status tanah dari tanah negara menjadi tanah Kasultanan tersebut berbuntut pada beberapa konsekuensi. Diantaranya yaitu konsekuensi adminitrasi perijinan yang harus diurus oleh Pemerintah Desa.

Peraturan Gubernur DIY nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa telah mengatur alur pengurusan perijinan pemanfaatan tanah desa. Ijin yang nantinya diikeluarkan oleh Kasultanan melalui Panitikismo berupa surat rekomendasi itu harus diurus secara berjenjang. 

Misbachun Eko Rahardjo, S.H. Kasi Pembinaan Penanganan Permasalahan Tanah dan Penyiap Bahan Pertimbangan Teknis, Dispetaru Kulon Progo menyampaikan, "Secara teknis apabila berkas administrasi permohonan ijin sudah lengkap dan terverifikasi, mekanismenya akan dilakukan melalui Dispetaru Kabupaten, kemudian Bupati mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dispetaru DIY. Dispetaru DIY menyampaikan kepada Panitikismo. Apabila sudah terverifikasi, berkas dikembalikan lagi ke Dispetaru DIY. Baru kemudian izin Gubernur tersebut diproses di Biro Hukum DIY", terangnya.

Saptariningsih Jagabaya Kalurahan Karangsari, Pengasih, Kulon Progo saat dikonfirmasi menyampaikan jika pihaknya pada saat ini memang sedang mengebut proses pemberkasan syarat dan kelengkapan administrasi permohonan ijin pemanfaatan tanah kas desa. 

"Tujuannya ya agar pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Karangsari ini segera bisa tertib secara administratif. Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari", pungkasnya.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 150.978 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 150.894 Kali
Pemerintah Desa
08 Juli 2019 | 150.186 Kali
Aduan
06 Maret 2019 | 121.465 Kali
Sejarah Desa Karangsari
08 Juli 2019 | 118.121 Kali
Mekanisme Layanan
06 Maret 2019 | 117.606 Kali
Profil Wilayah Desa
08 Juli 2019 | 115.419 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Karangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,958
    Kemarin : 2,754
    Total Pengunjung : 9,265
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0