Selamat Datang Di Situs Resmi Pemerintah Desa Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta

Artikel

18 Tugas Panitia Pilkades / Pemilihan Lurah Serentak Kulon Progo 2021

03 Mei 2021  Administrator  1 Kali Dibaca  Berita Desa

Memasuki bulan Mei, Tahapan Pemilihan Kepala Desa Kulon Progo atau Pemilihan Lurah (PILUR) telah memasuki tahapan pembentukan panitia yang akan segera menjalankan tugas dan wewenangnya. Pemilihan Lurah di Kulon Progo pada tahun 2021 sendiri akan digelar serentak di 68 desa pada bulan September.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2020, sedikitnya ada 18 Tugas Panitia Pemilihan Lurah (Tingkat Kalurahan),  adalah :

  1. Merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; 
  2. Menetapkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS); 
  3. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan; 
  4. Menyusun tata tertib pelaksanaan Pemilihan Lurah; 
  5. Melakukan pendaftaran pemilih, menyusun dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), memperbaiki DPS, dan mengumumkan DPT; 
  6. Menetapkan jumlah surat suara, kotak suara, dan/atau peralatan pemungutan suara lainnya; 
  7. Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon; 
  8. Mengumumkan hasil penelitian syarat administrasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan saran/masukan atau aduan/keberatan atas Bakal Calon sebelum ditetapkan menjadi Calon;
  9. Menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
  10. Mengajukan Calon kepada BPK untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Dipilih; 
  11. Menyelenggarakan kampanye yang diikuti seluruh Calon yang Berhak Dipilih; 
  12. Memfasilitasi pencetakan surat suara, penyiapan kotak suara dan/atau perlengkapan lainnya; memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  13. Menyampaikan surat suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya kepada KPPS; 
  14. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara dan mengumumkan hasil pemilihan; 
  15. Menetapkan Calon Lurah Terpilih yang dituangkan dalam berita acara; 
  16. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan; 
  17. Melakukan koordinasi kepada pihak terkait yang berhubungan dengan proses Pemilihan Lurah; dan 
  18. Melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pemilihan Lurah kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

Demikian diantara Tugas yang akan diemban oleh Panitia Pemilihan Lurah (Pilkades) Kulon Progo 2021.

 

Kontributor :

Sugeng Riyanto

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 150.978 Kali
Visi Misi
06 Maret 2019 | 150.894 Kali
Pemerintah Desa
08 Juli 2019 | 150.186 Kali
Aduan
06 Maret 2019 | 121.465 Kali
Sejarah Desa Karangsari
08 Juli 2019 | 118.121 Kali
Mekanisme Layanan
06 Maret 2019 | 117.606 Kali
Profil Wilayah Desa
08 Juli 2019 | 115.419 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Karangsari
Kecamatan : Pengasih
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,987
    Kemarin : 2,754
    Total Pengunjung : 9,294
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0