Secara administratif, wilayah desa/Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi atas 12 wilayah Pedukuhan, 68 RT dan 30 RW.
Di Kabupaten Kulon Progo sendiri, dari sejumlah 87 desa yang ada, setiap desa/Kalurahan memiliki lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai bidang kegiatan yang menjadi wewenang Pemerintahan Kalurahan. Seperti kegiatan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa/Kalurahan.
Salah satu Lembaga Kemasyarakatan di tingkat Kalurahan (LKK) yang keberadaannya sangat penting adalah lembaga Rukun Tetangga atau sering disingkat RT. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Kalurahan melakukan pemetaan wilayah administrasi.
Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa/Kalurahan.
Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Perbup 36/2020
Banyak dan tidak mudah, itulah tugas yang dilaksanakan lembaga Rukun Tetangga (RT) di Kalurahan. Biasanya, untuk menjalankan fungsinya secara kelembagaan RT akan membentuk pengurus RT yang dipimpin oleh seorang ketua RT.
Keberfungsian RT yang optimal di tengah masyarakat, membuat kegiatan kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di Kalurahan berjalan lebih baik dan terselenggara dengan lebih optimal.