Selain komitmen, kampanye, akses pangan dan gizi serta monitoring, konvergensi program merupakan pilar penting dalam penanganan stunting.
Keseriusan ditunjukkan Pemerintah dalam upaya menangani masalah balita "gagal tumbuh" dan kekurangan gizi kronis tersebut. Rabu 14/08/2019 Tim Penanganan Stunting dari Kementrian Kesehatatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengunjungi Desa Karangsari. Sebagai salah satu desa dari 1000 desa lokus di Indonesia, Karangsari mendapat prioritas intervensi program.
Kunjungan diterima oleh Kepala Desa & Perangkat desa Karangsari, Camat & Forkompincam Kecamatan Pengasih, Petugas Puskesmas Pengasih II, serta Pejabat di Dinas kesehatan DIY dan Kabupaten Kulon Progo. Turut dihadirkan perwakilan Ibu balita stunting, Kader Desa, PKK dan sejumlah unsur di Lembaga Kemasyarakatan Desa Karangsari. Dalam monitoring, TIM ingin melihat langsung bagaimana implementasi dan konvergensi program penanganan stunting di level Desa.
Dalam paparannya Kasi Kemasyarakatan Desa Karangsari, Sugeng Riyanto mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan elemen - elemen di desa Karangsari dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting. Turut dipaparkan komitmen Pemerintah Desa Karangsari yang telah diwujudkan dalam intervensi kegiatan di APBDes sejak tahun 2017.
Posyandu di desa menjadi sarana efektif dalam memantau pertumbuhan dan perkembangan balita. Dari hasil penimbangan 547 balita setiap bulan sekali di 12 Posyandu pada tahun 2017, menunjukkan terdapat balita dengan status gizi buruk sejumlah 7 balita, gizi kurang 77, gizi baik 454, dan gizi lebih ada 9 balita. Sedangkan jumlah balita stunting di desa Karangsari pada 2017 ada 132 balita.
Pada 2018 terdapat balita dengan status gizi buruk 4, gizi kurang 82, gizi baik 445, dan gizi lebih ada 10 balita. Sedangkan jumlah balita stunting turun menjadi 114 balita.
5 Langkah Layanan Posyandu sebenarnya cukup efektif mendeteksi dini potensi stunting. Tentu dukungan sarana prasarana yang memadai serta Sumber Daya Manusia yang kapasitas dan kapabilitas menjadi faktor yang sangat menentukan efektifitas dan ketepatan pemantauan Tumbang Balita di Desa.

Postur APBDes yang afirmatif terhadap pengananan stunting membutuhkan proses dan komitmen semua pihak di desa. Setidaknya unsur-unsur yang terlibat dalam perencanaan desa (Musdus, Musdes, Musrenbangdus, Musrenbangdes) memiliki kesadaran akan pentingnya mencegah dan menanggulangi stunting di desa.

Program untuk atasi masalah stunting dalam APBDes mencakup 4 bidang kewenangan desa. Yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Berbagai bentuk intervensi kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dengan Anggaran Desa :
Aktor konvergensi lintas sektoral di desa
KPM
KPM berperan membantu Pemdes mengkoordinasikan program penanganan stunting lintas sektoral.